Viralnya rekaman video yang memperlihatkan armada Biskita Transpakuan oleng saat melintasi akses jalan rusak di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, pada 3 September 2026, telah memicu diskursus publik mengenai urgensi pemeliharaan infrastruktur transportasi darat. Insiden yang memperlihatkan ketidaknyamanan penumpang akibat kondisi jalan yang tidak memadai ini bukan sekadar masalah teknis operasional bus, melainkan cerminan dari kompleksitas tata kelola aset negara yang melibatkan koordinasi antar-lembaga pemerintah. Fenomena ini menyoroti diskrepansi antara upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan angkutan umum modern dengan realitas kondisi fasilitas pendukung yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Analisis Struktural: Status Aset dan Kewenangan Pengelolaan Terminal
Berdasarkan klasifikasi operasional, Terminal Baranangsiang menyandang status sebagai Terminal Tipe A. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal tipe A merupakan terminal yang melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan lintas batas negara, serta angkutan perkotaan dan perdesaan. Pengelolaan terminal dengan klasifikasi ini berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Kondisi jalan yang mengalami kerusakan berat di area terminal menjadi indikator adanya gap pemeliharaan yang signifikan. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, telah mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian berada di dalam area terminal yang kewenangannya mutlak dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini menciptakan anomali dalam ekosistem transportasi publik, di mana operator layanan seperti Biskita Transpakuan—yang merupakan inisiatif pengembangan transportasi modern berbasis Buy The Service (BTS)—harus beroperasi di atas infrastruktur yang belum terstandarisasi dengan baik.
Tantangan E-E-A-T: Dampak Terhadap Kepercayaan Pengguna Transportasi Publik
Dalam konteks Experience, Expertise, Authoritativeness, and Trustworthiness (E-E-A-T), insiden ini secara langsung mengikis kepercayaan publik terhadap keberlanjutan layanan transportasi massal. Ketika armada modern yang dirancang untuk memberikan kenyamanan harus berhadapan dengan infrastruktur jalan yang terdegradasi, terjadi penurunan efisiensi operasional dan peningkatan biaya perawatan (maintenance cost) bagi operator.
Secara teknis, penggunaan kendaraan besar seperti bus pada permukaan jalan yang rusak akan mempercepat usia pakai komponen suspensi, ban, dan struktur rangka (chassis). Jika hal ini dibiarkan secara berkelanjutan, maka model transportasi Biskita Transpakuan akan menghadapi risiko operasional yang tinggi. Pakar transportasi publik sering menekankan bahwa kesuksesan program Public Transport tidak hanya bergantung pada kualitas armada, melainkan pada intermodal connectivity dan fasilitas penunjang yang prima.
Urgensi Revitalisasi dalam Perspektif Kebijakan Publik
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terkait kondisi infrastruktur yang tidak representatif tersebut. Upaya revitalisasi Terminal Baranangsiang telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Kementerian Perhubungan. Namun, hambatan birokrasi dan regulasi mengenai pengelolaan aset negara seringkali menjadi faktor penghambat utama.
Ada tiga poin krusial yang harus dipahami dalam analisis kebijakan ini:
- Asimetri Kewenangan: Terjadi ketidakselarasan antara tuntutan publik terhadap kenyamanan transportasi di daerah dengan otoritas perbaikan fasilitas yang berada di tangan pusat.
- Risiko Ekonomi: Kerusakan infrastruktur terminal menurunkan minat masyarakat untuk beralih ke transportasi publik, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan volume kendaraan pribadi dan kemacetan di Kota Bogor.
- Penyederhanaan Administrasi: Tuntutan Pemkot Bogor untuk mengambil alih pengelolaan terminal merupakan langkah strategis untuk mempercepat respons terhadap kerusakan fisik, mengingat pemerintah daerah memiliki urgensi yang lebih tinggi dalam menjaga stabilitas layanan publik di wilayahnya.
Proyeksi Masa Depan dan Strategi Mitigasi Infrastruktur
Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan langkah konkret berupa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Revitalisasi Terminal Baranangsiang tidak dapat lagi ditunda karena terminal ini merupakan pintu gerbang utama pergerakan komuter yang menghubungkan Bogor dengan Jakarta dan wilayah penyangga lainnya.
Berdasarkan data makro pergerakan orang, Terminal Baranangsiang melayani ribuan penumpang setiap harinya. Tanpa adanya pembenahan infrastruktur, efektivitas sistem transportasi seperti Transpakuan akan terganggu secara signifikan. Strategi mitigasi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Pendelegasian Tugas Pembantuan: Kementerian Perhubungan dapat memberikan mandat kepada Pemkot Bogor untuk melakukan pemeliharaan rutin melalui mekanisme tugas pembantuan, sehingga perbaikan jalan rusak dapat dilakukan secara responsif tanpa harus menunggu proses tender jangka panjang di tingkat pusat.
- Investasi Infrastruktur Berbasis Transit Oriented Development (TOD): Revitalisasi terminal harus mengintegrasikan konsep Transit Oriented Development agar fungsi terminal tidak hanya sekadar tempat naik-turun penumpang, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
- Audit Infrastruktur Berkala: Diperlukan audit independen terhadap seluruh terminal tipe A di Indonesia guna memetakan tingkat kerusakan dan memprioritaskan anggaran perbaikan berdasarkan volume penumpang dan tingkat urgensi keselamatan.
Analisis Komparatif: Pentingnya Standarisasi Fasilitas Publik
Jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya yang berhasil melakukan transformasi terminal, kunci keberhasilannya terletak pada kolaborasi lintas sektor. Di Bogor, tantangan geografis dan tingginya volume kendaraan komuter menuntut standar infrastruktur yang lebih tangguh. Kerusakan jalan di Terminal Baranangsiang bukan sekadar isu lokal, melainkan peringatan akan pentingnya asset lifecycle management yang efektif bagi aset-aset transportasi nasional.
Secara akademis, insiden ini dapat dikategorikan sebagai policy failure dalam koordinasi vertikal. Ketika pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh atas fasilitas krusial di wilayahnya, maka kualitas pelayanan publik menjadi taruhannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap sen investasi dalam program Biskita tidak sia-sia akibat kondisi terminal yang tidak mendukung operasional armada.
Kesimpulan: Momentum Perubahan
Insiden bus oleng di Terminal Baranangsiang pada September 2026 harus menjadi titik balik (turning point) bagi para pengambil kebijakan. Masyarakat menuntut kenyamanan dan keselamatan sebagai hak dasar dalam menggunakan moda transportasi publik. Narasi yang disampaikan oleh Dedie A. Rachim mengenai keinginan Pemkot Bogor untuk mengelola terminal secara mandiri adalah sinyal bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mendesentralisasikan pengelolaan aset yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem transportasi publik tidak ditentukan oleh satu instansi saja, melainkan oleh integritas seluruh komponen sistem tersebut—mulai dari bus, halte, hingga terminal. Jika Kementerian Perhubungan tidak segera mengambil langkah signifikan dalam revitalisasi Terminal Baranangsiang, maka diskursus mengenai pengalihan kewenangan akan terus menguat sebagai solusi pragmatis. Keberlanjutan transportasi massal di Kota Bogor sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat untuk menyeimbangkan antara regulasi pusat dan realitas kebutuhan daerah.
Melalui evaluasi mendalam ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat mengambil langkah preventif dan korektif agar insiden serupa tidak terulang kembali, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. Data objektif menunjukkan bahwa investasi pada infrastruktur terminal adalah investasi pada produktivitas ekonomi nasional yang berkelanjutan.
