Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 September 2026, advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho memberikan perspektif kritis yang menyoroti sisi lain dari efektivitas penyitaan aset. Fokus utama dari pandangan tersebut adalah perlunya memasukkan mekanisme pemulihan harta yang terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia atas kepemilikan aset yang sah.
Dilema Yuridis dalam Praktik Penyitaan Aset
Dalam lanskap hukum Indonesia saat ini, proses pemblokiran dan penyitaan aset oleh aparat penegak hukum sering kali menghadapi tantangan prosedural. Shri Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa terdapat celah hukum yang signifikan bagi individu yang status tersangkanya telah dicabut atau dinyatakan tidak bersalah, namun tetap mengalami kesulitan dalam memulihkan aset yang telah dalam penguasaan negara. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mencederai prinsip due process of law.
Secara akademis, penyitaan aset yang tidak diikuti dengan mekanisme pengembalian yang cepat dan transparan dapat dikategorikan sebagai bentuk "ekses kekuasaan" (abuse of power). Dalam konteks Sistem Hukum Nasional, perlindungan terhadap harta benda yang diperoleh secara legal dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya menjadi instrumen pengejaran harta hasil kejahatan, tetapi juga harus memuat klausul checks and balances yang rigid.
Perlindungan Hak Konstitusional dan Mekanisme Yudisial
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pemberian hak bagi masyarakat untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan melalui lembaga yudisial yang independen. Mengandalkan mekanisme internal, seperti pengaduan kepada atasan penyidik, dinilai tidak memadai untuk memastikan objektivitas. Kebutuhan akan keterlibatan pengadilan sebagai penengah dalam sengketa penyitaan aset merupakan urgensi yang tidak dapat ditawar demi menjamin keadilan bagi subjek hukum yang dirugikan.
Data statistik dari berbagai lembaga pemantau hukum menunjukkan bahwa hambatan birokrasi dalam pengembalian aset pasca-kasus sering kali memicu kerugian ekonomi bagi pemilik aset. Kerugian tersebut tidak hanya sebatas nilai nominal uang yang diblokir, tetapi juga mencakup hilangnya potensi ekonomi (opportunity cost) yang timbul akibat aset tersebut tidak produktif selama masa penyitaan.
Analisis Ekonomi: Dampak Penjualan Aset Sebelum Putusan Tetap
Terkait wacana penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Shri Hardjuno Wiwoho memberikan catatan kritis. Penjualan aset yang dilakukan secara terburu-buru tanpa penilaian independen yang akurat berpotensi merugikan pemilik aset. Fluktuasi nilai pasar aset—seperti properti, saham, atau instrumen investasi lainnya—membuat harga jual paksa sering kali jauh di bawah nilai ekonomis riil.
Secara makro, praktik ini memerlukan tata kelola yang transparan. Rekomendasi untuk menggunakan rekening khusus sebagai penampungan hasil penjualan aset merupakan langkah preventif guna menjaga nilai aset tersebut. Dalam literatur ekonomi hukum, prinsip proporsionalitas harus dijunjung tinggi agar negara tidak mendapatkan "keuntungan" dari tindakan yang kemudian terbukti keliru di kemudian hari.
Urgensi Standarisasi dan Transparansi Penegakan Hukum
Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan memang telah menjadi standar global yang didorong oleh Financial Action Task Force (FATF). Namun, adopsi standar ini di Indonesia harus disesuaikan dengan realitas hukum domestik yang membutuhkan perlindungan kuat bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Implementasi Kebijakan Hukum yang akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Berdasarkan studi komparatif, negara-negara yang berhasil menerapkan perampasan aset secara efektif adalah negara yang memberikan ruang bagi mekanisme keberatan yang transparan melalui jalur pengadilan. Transparansi bukan hanya soal mengejar aset koruptor, tetapi juga soal memastikan bahwa tidak ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar dalam proses tersebut.
Implikasi Jangka Panjang bagi Stabilitas Ekonomi
Jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa klausul pemulihan aset yang komprehensif, dikhawatirkan akan muncul efek "efek jera yang salah sasaran". Ketakutan akan penyitaan aset yang keliru dapat menurunkan minat investasi dan menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif. Investor, baik domestik maupun asing, membutuhkan kepastian bahwa aset mereka dilindungi dari tindakan penyitaan yang sewenang-wenang.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang ini harus melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri. Analisis data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri mengenai efektivitas penyitaan harus diintegrasikan dengan perspektif perlindungan hak sipil. Keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan hak perorangan atas harta benda adalah parameter keberhasilan sebuah regulasi modern.
Kesimpulan dan Proyeksi Kebijakan
Sebagai kesimpulan, RUU Perampasan Aset harus diformulasikan sebagai instrumen hukum yang holistik. Pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan usulan Shri Hardjuno Wiwoho untuk memasukkan mekanisme koreksi yudisial atas penyitaan yang tidak sah. Beberapa langkah strategis yang perlu diakomodasi dalam draf akhir meliputi:
- Penguatan Fungsi Yudisial: Memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan validitas penyitaan secara cepat dan independen.
- Transparansi Valuasi: Mewajibkan penilaian oleh penilai independen terhadap aset sebelum dilakukan tindakan penjualan atau pelelangan.
- Rekening Penampungan Khusus: Memastikan hasil penjualan aset disimpan dalam instrumen keuangan yang aman hingga terdapat putusan pengadilan yang final.
- Klausul Ganti Rugi: Mengatur mekanisme kompensasi bagi pihak yang dirugikan jika terbukti bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana.
Dengan mengadopsi pendekatan yang seimbang, Indonesia tidak hanya akan memperkuat posisi dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga akan memperkokoh supremasi hukum yang menghormati hak asasi warga negara. Ke depan, keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset akan menjadi indikator kedewasaan demokrasi dan integritas sistem hukum nasional di mata dunia internasional. Transformasi hukum ini harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di tanah air.
