ARTING — Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Menurut Cak Imin, penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk aktivitas judol akan dikenai sanksi.
“Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mengevaluasi penerima bansos usai mendengar kabar dari PPATK tersebut.
“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pemerintah Akan Evaluasi
Dia menekankan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk judi online dari daftar penerima manfaat. Terlebih, pemerintah saat ini memiliki daftar lengkap penerima bansos mulai dari nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening.
“Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” katanya.
Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) yang menyatukan data penerima bantuan sosial.
Menurut dia, penyatuan data ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran bansos agar tepat sasaran ke masyarakat yang betul-betul membutuhkan.
“Karena banyak juga dari hasil penyatuan data itu diketemukan bahwa ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah berada di tingkat ekonomi yang tergolong mampu, tetapi juga masih mendapatkan bantuan sosial. Ini semua dirapikan,” ujar Prasetyo.
PPATK Endus 570 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, menegaskan perlunya klarifikasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pemilik rekening bansos dalam praktik judi online.
Dia menuturkan, tak sedikit rekening kosong atau tidak aktif yang dijadikan tempat penampungan transaksi oleh bandar maupun pemain judi online.
“Tentu harus dicek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk bermain judi online, atau digunakan oleh orang lain. Tentu tidak adil ketika digunakan orang lain untuk berjudi online, tapi pemilik rekeningnya yang menanggung beban,”