ARTING — Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia pada Senin (16/6/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.