Driver ojek online (ojol) baru-baru ini menggelar aksi demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang setara dengan pekerja formal. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menjelaskan bahwa tuntutan ini bertujuan agar Kemenaker mengatur THR ojol berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Saat ini, driver ojol masih diperlakukan sebagai mitra, bukan pekerja formal, sehingga mereka tidak mendapatkan hak THR secara wajib.
Lily mengungkapkan bahwa tahun lalu Kemenaker sempat menjanjikan THR bagi driver ojol. Namun, realisasinya hanya berupa imbauan kepada perusahaan platform tanpa sifat wajib. Akibatnya, perusahaan platform memberikan insentif sebagai pengganti THR, bukan dalam bentuk tunai yang langsung diterima. Driver harus memenuhi syarat tertentu, seperti menerima orderan saat hari raya Idul Fitri, untuk mendapatkan insentif tersebut. Bahkan, insentif seringkali diberikan dalam bentuk barang dengan nilai yang ditentukan oleh perusahaan.
Namun, tuntutan THR ojol ini memicu kekhawatiran terkait iklim investasi di Indonesia. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebutkan bahwa kebijakan tanpa regulasi jelas dapat membebani perusahaan dan berdampak buruk pada iklim usaha. Ia menegaskan perlunya solusi win-win agar industri ojol tetap fleksibel dan mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Wijayanto memperingatkan bahwa memaksa perusahaan ojol menerapkan model bisnis konvensional bisa menyebabkan kolapsnya industri, yang pada akhirnya merugikan driver, UMKM, dan ekonomi nasional.
Potensi Dampak Negatif THR Ojol terhadap Iklim Investasi
Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengomentari tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas. Hanif menyarankan pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan sosial bagi driver ojol, bukan sekadar menekan perusahaan platform untuk memberikan THR.
Menurut Hanif, memaksa perusahaan memberikan THR tanpa regulasi jelas dapat menjadi preseden buruk bagi sektor gig economy. Ia mengusulkan solusi jangka panjang berupa jaminan sosial berbasis kontribusi yang dapat melindungi para gig workers secara berkelanjutan. Perlindungan semacam ini dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan populis yang bisa membebani perusahaan.
Hanif juga menyoroti karakteristik industri ojol yang berbasis kemitraan dalam gig economy, bukan hubungan kerja formal. Oleh karena itu, driver ojol tidak otomatis berhak atas THR sebagaimana pekerja formal. Namun, ia mengakui bahwa di lapangan, hubungan antara platform dan driver menjadi kompleks karena tingginya ketergantungan pengemudi pada aplikasi.
Ia memperingatkan bahwa pemberlakuan kebijakan yang terburu-buru dapat menambah beban finansial perusahaan, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi. Dampak ini bisa mengganggu keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan pekerja, serta menurunkan minat investasi di sektor digital dan gig economy.
Hanif menegaskan pentingnya solusi jangka panjang yang adil dan berkelanjutan, agar pekerja terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan bisnis dan investasi di Indonesia.