ARTING — Kebijakan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt akan diperiksa kembali, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sejak COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan penundaan perdagangan saat IHSG turun sampai 5%.
Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 menetapkan penghentian perdagangan.
Airlangga menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025), “Regulasi halt yang 5% kan kita lihat juga diberlakukan sejak COVID. Maka harus ada review juga setelah COVID atas regulasi tersebut.”
Surat Perintah Kepala DK OJK tersebut menyatakan bahwa otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) diharuskan untuk menghentikan perdagangan saham atau selama tiga puluh menit apabila IHSG turun lebih dari 5%. Jika IHSG terus turun lebih dari 10%, penundaan perdagangan ini dapat diberlakukan kembali pada hari yang sama selama tiga puluh menit.
Bursa saham hari ini sempat ditutup karena kebijakan ini. Karena itu, sebelum penutupan perdagangan sesi I, IHSG turun 5%. BEI sempat menutup sementara perdagangan terjadi ketika IHSG turun 5% pada pukul 11:19 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pada akhirnya, IHSG tercatat anjlok di penutupan perdagangan sesi I. Sepanjang perdagangan sesi I, IHSG terpantau bergerak di zona merah. Pada pukul 11.56 WIB, IHSG sudah turun ke level 6.076, melemah 395.866, atau 6,12%.
IHSG bergerak di zona merah selama sesi pertama perdagangan, dengan rentang tertinggi di level 6.465 dan rentang terendah di level 6.146. Namun, pada sesi pembukaan perdagangan pagi tadi, IHSG juga tercatat berada di level 6.458 juga.
SUMBER FINANCE.DETIK.COM : Airlangga Mau Tinjau Ulang Aturan Penghentian Perdagangan Saham Sementara