Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026), dinamika hukum yang unik terjadi ketika Edi Sugandi, adik kandung terdakwa, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta. Kehadiran saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa ini memicu perdebatan yuridis yang signifikan, terutama terkait dengan hak ingkar dan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Dimensi Yuridis Saksi Keluarga dalam Hukum Acara Pidana
Keberatan yang diajukan oleh Hery Susandi bersama tim penasihat hukumnya terhadap kesaksian Edi Sugandi bukanlah tanpa dasar hukum. Secara normatif, Pasal 218 KUHAP (dalam konteks pembaruan hukum acara pidana) memberikan ruang bagi saksi yang memiliki hubungan keluarga untuk mengundurkan diri guna menghindari benturan kepentingan atau dilema moral. Namun, di sisi lain, posisi saksi sebagai pihak yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana seringkali dianggap vital oleh penyidik dan penuntut umum dalam upaya mengungkap kebenaran materiil.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati mengambil langkah moderat dengan tetap memfasilitasi pengambilan keterangan saksi tanpa melalui prosesi sumpah. Keputusan ini merupakan manifestasi dari diskresi hakim dalam menjaga keseimbangan antara hak asasi saksi dan kewajiban untuk mencari kebenaran dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Secara akademis, praktik ini menyoroti pergeseran paradigma hukum di Indonesia di mana kredibilitas saksi keluarga dinilai berdasarkan bobot keterangan yang disampaikan, meski nilai pembuktiannya di bawah sumpah akan menjadi catatan tersendiri bagi hakim dalam menyusun putusan akhir.
Anatomi Dakwaan: Suap dan Maladministrasi Sektor Sumber Daya Alam
Kasus yang menjerat Hery Susanto mencakup periode dakwaan 2013-2025, dengan total nilai suap yang fantastis, yakni mencapai Rp 4,8 miliar. Modus operandi yang didalilkan oleh jaksa berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan selaku anggota Ombudsman RI. Terdakwa diduga menerima imbalan berupa uang tunai dan aset properti sebagai kompensasi atas intervensi terhadap laporan hasil pengawasan Ombudsman.
Secara spesifik, intervensi ini berkaitan dengan perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan di sektor pertambangan nikel, yakni PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, terdapat dugaan "perdagangan pengaruh" (trading in influence) terkait penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Berikut adalah rincian aliran dana yang diduga diterima oleh terdakwa berdasarkan dakwaan jaksa:
- PT Toshida Indonesia melalui Laode Sinarwan Oda sebesar Rp 675 juta.
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Tjia Peng Tjoan sebesar Rp 200 juta.
- Aset properti di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Uang tunai dari Agung Winarno melalui perantara Edi Sugandi senilai Rp 1,2 miliar.
- Tambahan dana dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
- Suap dari PT Mitra Kumala Energi melalui Muhammad Rosal sebesar Rp 50 juta.
Dampak Sistemik dan Krisis Integritas Lembaga Negara
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi individu Hery Susanto, melainkan juga menjadi alarm keras bagi integritas lembaga pengawas seperti Ombudsman RI. Sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, keterlibatan pimpinannya dalam praktik suap yang melibatkan korporasi besar di sektor sumber daya alam menunjukkan adanya celah dalam sistem tata kelola internal.
Menurut pengamat hukum dan tata negara, fenomena korupsi di lembaga pengawasan menunjukkan adanya regulatory capture, di mana perusahaan swasta mampu mengendalikan atau mempengaruhi keputusan lembaga negara demi kepentingan komersial. Jika praktik maladministrasi difabrikasi sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak swasta, maka kerugian negara tidak hanya terbatas pada nominal suap, tetapi juga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor PNBP yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Dalam perspektif analisis kebijakan publik, integritas pimpinan lembaga negara adalah modal utama kepercayaan publik (public trust). Ketika kepercayaan tersebut runtuh akibat praktik koruptif, maka efektivitas kebijakan pemerintah dalam sektor pertambangan dan investasi akan terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas iklim investasi nasional.
Analisis Berbasis Data: Mengapa Kasus Ini Penting?
Jika kita membedah data dari Transparency International mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, sektor perizinan pertambangan dan pelayanan publik seringkali menjadi area dengan risiko korupsi tertinggi. Keberadaan saksi kunci yang merupakan lingkaran terdekat terdakwa menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui jaringan kekeluargaan (nepotistic corruption). Hal ini seringkali digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penggunaan perantara atau nominee dalam penerimaan suap—sebagaimana terungkap dalam peran Edi Sugandi—merupakan indikator bahwa pelaku memiliki kesadaran hukum untuk melakukan money laundering atau tindak pidana pencucian uang. Secara teknis, pembuktian di persidangan akan sangat bergantung pada bagaimana jaksa mampu menghubungkan keterangan saksi dengan aliran dana (follow the money) yang telah dihimpun selama penyidikan.
Proyeksi Masa Depan dan Penegakan Hukum
Langkah selanjutnya bagi majelis hakim adalah melakukan verifikasi silang (cross-examination) terhadap keterangan Edi Sugandi dengan alat bukti lainnya, seperti dokumen keuangan dan keterangan saksi ahli di bidang perbankan atau akuntansi forensik. Hakim harus sangat berhati-hati dalam menimbang kesaksian ini, mengingat hubungan keluarga seringkali menjadi faktor yang dapat mengurangi objektivitas seseorang.
Secara akademis, urgensi dari kasus ini adalah bagaimana sistem peradilan di Indonesia mampu memutus rantai impunitas di level pimpinan lembaga tinggi negara. Jika terbukti, vonis terhadap Hery Susanto harus mencerminkan efek jera (deterrent effect) yang proporsional dengan dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkan. Reformasi internal di Ombudsman RI menjadi keharusan pasca-kasus ini, melalui penguatan sistem whistleblowing dan audit integritas berkala terhadap setiap pimpinan yang memiliki kewenangan strategis dalam perizinan dan pengawasan publik.
Pada akhirnya, persidangan ini bukan sekadar panggung drama hukum, melainkan cermin bagi upaya Indonesia dalam membersihkan lembaga-lembaga negara dari praktik suap yang menggurita. Publik akan terus memantau apakah proses peradilan ini berjalan secara transparan dan objektif, mengingat kasus ini melibatkan tokoh yang sebelumnya merupakan representasi dari integritas dan pengawasan publik itu sendiri. Untuk mendalami lebih lanjut tentang dinamika hukum korupsi di Indonesia, para pemangku kepentingan perlu meninjau kembali urgensi revisi undang-undang yang mengatur tentang pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik secara lebih komprehensif.
