Ketua DPR, Puan Maharani merespons kabar penjualan sejumlah pulau yang berada di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli online. (24/6)
Merespons hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi izin kepemilikan pulau oleh individu atau pihak swasta. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia merupakan aset negara yang harus dilindungi demi kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem.
“Pulau adalah bagian dari kedaulatan NKRI. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan pulau untuk kepentingan pribadi tanpa pertimbangan dampak lingkungan dan sosial,” tegas Puan dalam pernyataannya.
Aturan Hukum tentang Kepemilikan Pulau di Indonesia
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan pulau oleh perorangan atau swasta sebenarnya diperbolehkan dengan syarat tertentu. Namun, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak merusak lingkungan.
Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
KKP melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut menyatakan akan meneliti lebih lanjut status kepemilikan pulau yang dijual online tersebut. Mereka juga akan memverifikasi legalitas sertifikat yang dimiliki oleh penjual.
“Jika terbukti melanggar aturan, kami tidak segan mencabut izin dan memberikan sanksi tegas,” kata perwakilan KKP.
Apa Dampaknya Jika Pulau Dikuasai Swasta?
Kepemilikan pulau oleh pihak swasta berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti:
- Kerusakan Lingkungan – Pembangunan resort atau properti pribadi bisa merusak ekosistem laut.
- Konflik Sosial – Masyarakat lokal mungkin kehilangan akses ke wilayah tradisional mereka.
- Ancaman Kedaulatan – Jika dibeli oleh warga asing, bisa menimbulkan masalah kedaulatan wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan melaporkan jika menemukan praktik jual beli pulau yang mencurigakan.