ARTING — JAKARTA – Pernikahan antara Luna Maya dan Maxime Bouttier menuai polemik di kalangan publik setelah video prosesi ijab kabul mereka beredar luas.
Beberapa warganet mempertanyakan keabsahan akad nikah tersebut, karena ada jeda sekira tiga detik antara ucapan ijab dari wali dan kabul dari Maxime.
Terlepas dari sah atau tidaknya ijab kabul tersebut, ada baiknya dilihat dari kaca mata hukum fikih pernikahan dalam Islam.
Lima Rukun Nikah Menurut Fikih Munakahat
Pernikahan dalam Islam memiliki lima rukun yang harus dipenuhi:
1. Sigat (Ijab dan Kabul) – yaitu pernyataan ijab dari wali dan jawaban kabul dari calon mempelai pria.
2. Calon istri
3. Calon suami
4. Wali nikah – biasanya ayah atau wali sah dari pihak perempuan.
5. Dua orang saksi laki-laki – yang berakal, baligh, muslim, dan sehat jasmani serta rohani.
Dalam konteks polemik pernikahan Maxime dan Luna, fokus utama adalah pada rukun pertama, yaitu sigat (ijab qobul).
Soal Jeda dalam Ijab Kabul: Apa Kata Ulama?
Isu utama yang dipermasalahkan publik adalah adanya jeda beberapa detik antara ijab dari wali dan kabul dari Maxime.
Dalam Islam, idealnya ijab kabul dilakukan tanpa jeda yang terlalu lama.
Namun, menurut ulama seperti Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhul Muhadzab, ukuran jeda yang diperbolehkan adalah selama waktu yang dibutuhkan untuk menahan napas dan menelan ludah, bukan berdasarkan hitungan waktu tertentu seperti tiga detik.
“Tidak ada disebutkan secara eksplisit soal durasi tiga detik dalam kitab-kitab fikih klasik,” jelas tokoh agama yang beredar di sosial media, Rabu (14/5/2025).
Ia juga mengkritisi pernyataan salah satu ustadz yang mengatakan bahwa jeda tersebut membatalkan akad, dengan menekankan bahwa interpretasi itu merupakan tafsiran pribadi, bukan ketentuan fikih baku.
Bahkan menurut pandangan fikih kontemporer seperti yang dikemukakan Dr. Wahbah az-Zuhaili, jeda menjadi bermasalah hanya jika menunjukkan adanya keraguan atau penolakan dari mempelai pria, seperti gestur enggan atau diam yang mengisyaratkan penolakan menikah. Dalam kasus Maxime, tidak ada indikasi niat membatalkan pernikahan.
Peran Penghulu dalam Menentukan Keabsahan Akad
Satu hal penting yang sering luput dari perhatian publik adalah kehadiran penghulu sebagai wakil negara sekaligus ahli agama dalam prosesi pernikahan.
Dalam pernikahan Maxime dan Luna, penghulu hadir, menyaksikan proses ijab qobul secara langsung, dan menyatakan pernikahan tersebut sah.
“Penghulu bukan sekadar pencatat, tapi juga ahli fikih yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Kalau penghulu bilang sah, ya sah,” ujar sang kiai.
Soal Saksi: Tidak Harus Ahli Agama, Tapi…
Mengenai saksi pernikahan, sang kiai menjelaskan bahwa idealnya saksi adalah orang yang memahami fikih nikah.
Namun secara syariat, cukup jika saksi adalah dua orang laki-laki dewasa, muslim, berakal sehat, dan bukan orang yang terganggu secara mental.
Jadi, tidak ada keharusan saksi berasal dari keluarga atau kalangan ahli agama, selama syarat sah terpenuhi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya adalah sah secara agama. Jeda yang terjadi dalam proses ijab kabul mereka masih tergolong wajar dan tidak melanggar ketentuan fikih, selama tidak disertai niat untuk membatalkan akad.
Dengan kehadiran penghulu yang menyaksikan langsung dan menyatakan sahnya pernikahan, maka polemik ini seharusnya tidak perlu diperpanjang.