ARTING — JAKARTA – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, tak terima namanya dicatut sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021. Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan, kliennya tak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ahmad, penyebutan inisial ‘M’ dalam pernyataan oknum penyidik Polda Riau merugikan kliennya secara pribadi. Bahkan, dianggap mencemarkan nama Muflihun.
“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” ujar Ahmad saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, meski kliennya sempat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Menurutnya, SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
Sebagai bentuk transparansi, tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari kliennya. Dalam video tersebut, Muflihun menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang atas pelaksanaan perjalanan dinas yang dipersoalkan.
Ia mengungkapkan, penyebutan inisial ‘M’ telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya dan keluarga. Sebab, sejak isu ini mencuat ke publik, Muflihun merasa telah mengalami hukuman sosial meski belum ada keputusan hukum yang sah.
“Bahkan, ada media yang berani menyebut langsung. Ter-branding tersangka satu tahun lalu, itu luar biasa tekanannya. Beban moral,” ucapnya.
Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna mengantisipasi tekanan publik dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak hukum kliennya.
“Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan, gugatan ke PTUN, serta pengaduan terhadap oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas,” katanya.
“Klien kami tidak bersalah. Klien kami tidak layak dijadikan tersangka. Kami akan melawan semua bentuk kriminalisasi,” tambahnya.