ARTING — Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dihasilkan dari seleksi tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, dan PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Mereka yang telah lulus CPNS dan P3K bahkan menyampaikan keluhan mereka melalui kolom komentar di salah satu unggahan Instagram Presiden Prabowo.
Sebagian dari mereka ada yang sudah keluar atau resign dari pekerjaan lamanya demi menyiapkan diri mengabdi kepada negara. Ada isu juga yang bergulir, penundaan pengangkatan ini juga efek dari efisiensi anggaran.
Terkait hal itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan keputusan penundaan itu bukan imbas dari efisiensi anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya mengusulkan penyesuaian untuk pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024. Ia menyatakan bahwa, melalui rapat kerja, Komisi II DPR telah menyetujui usulan itu.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
Karena ada beberapa usulan dari pemerintah daerah untuk menunda seleksi, Rini menjelaskan pengangkatan itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat pada Rabu (5/3).
Penundaan pengangkatan CPNS dan P3K ini tak lepas dari banyaknya pekerja non-ASN yang belum diangkat. Jumlahnya mencapai 1.789.051 orang.
Di sisi lain, Rini memaparkan, data per 15 Januari 2025, formasi CPNS yang ditetapkan dari pusat maupun daerah adalah 248.970 orang. Angka ini lebih kecil dari kebutuhan yang awalnya diajukan sebesar 690.427 orang dan usulan yang diusulkan sebanyak 278.427 orang.
Instansi pusat awalnya mengajukan kebutuhan sebesar 207.247 orang yang setelah itu diusulkan menjadi 130.414 orang. Pada akhirnya formasi yang ditetapkan lebih kecil dari itu yakni pada 114.546 orang.
Sementara untuk instansi daerah, formasi CPNS yang ditetapkan adalah sebanyak 134.424 orang. Angka ini lebih kecil dibanding kebutuhan awal yang diajukan sebesar 483.575 orang dan usulan sebanyak 148.013 orang.
Untuk PPPK, formasi yang ditetapkan pada 2024 dari instansi pusat dan daerah adalah 1.017.111 orang.
Meskipun jumlah yang diajukan sebanyak 1.605.694 orang lebih besar daripada jumlah yang diajukan sebanyak 1.011.397 orang, jumlah ini masih kurang dari kebutuhan.
SUMBER KUMPARANNEWS.COM : Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K Bikin Resah, Istana Beri Respons