ARTING — Hak tahunan pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, sistem perhitungan pajak penghasilan (PPh) baru untuk individu diterapkan sejak 1 Januari 2024. Sistem ini termasuk pajak THR.
Agar aturan pajak THR 2025 lebih mudah dipahami, artikel ini akan membahas detailnya, perhitungannya, dan contoh kasus.
Dengan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), sistem yang memperhitungkan total penghasilan bruto bulanan, termasuk gaji pokok dan THR, perhitungan pajak THR 2025 mengalami perubahan besar.
Penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan menentukan besaran pajak. Dibandingkan dengan sistem sebelumnya, metode perhitungan ini lebih terstruktur dan transparan.
THR merupakan bagian dari penghasilan kena pajak. Besaran pajak THR tidak tetap, melainkan progresif. Artinya, persentase pajak berbeda-beda tergantung pada total penghasilan tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan, baik tarif umum maupun TER.
Untuk mendapatkan perhitungan pajak yang akurat, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan kalkulator pajak online.
Sebagaimana dilaporkan pada Senin (17/3/2025) oleh Pajak.go.id, TER adalah salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu pemberi kerja menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang dari Januari hingga November.
Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto mereka dikalikan dengan tarif TER.
Tergantung pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada tahun pajak awal, TER untuk pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori.
Perhitungan Pajak THR 2025 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074157/original/083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg)
Tarif Efektif Harian (TERH) dibagi dalam tiga kategori berdasarkan PTKP: Tarif Efektif Bulanan (TERB) untuk karyawan tetap dengan gaji bulanan; Tarif Efektif Harian (TERH) untuk karyawan tidak tetap dengan upah harian, mingguan, atau borongan.
- Kategori 1 (TK/0, TK/1, K/0): Untuk penghasilan bruto Rp5.400.000 hingga Rp5.650.000, tarif pajaknya 0,25%, meningkat bertahap sesuai besaran penghasilan.
- Kategori 2 (TK/2, TK/3, K/1, K/2): Perhitungan dimulai dari penghasilan Rp6.200.000 dengan tarif 0,25%, meningkat sesuai besaran penghasilan.
- Kategori 3 (K/3): Tarif pajak dimulai dari 0,25% untuk penghasilan Rp6.600.001 hingga Rp6.950.000, dan meningkat sesuai lapisan penghasilan yang lebih tinggi.
Perhitungan TERH disesuaikan dengan periode penerimaan upah dan besarannya untuk pegawai tidak tetap. Peraturan pajak terbaru menyediakan detail perhitungan TERH.
Contoh Perhitungan Pajak THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762786/original/080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg)
Seorang karyawan tetap dengan status K/1, yang kawin dengan satu tanggungan, misalnya, menerima gaji pokok Rp 8.000.000 dan THR Rp 8.000.000, sehingga total penghasilan bulanannya menjadi Rp 16.000.000. Berdasarkan kategori dan tabel TERB, yang harus dilihat di peraturan pajak terbaru karena detailnya tidak disertakan disini, misalnya, tarif pajak untuk penghasilan tersebut adalah 10%. Oleh karena itu, pajak THR yang harus dibayarkan adalah 10% x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.
Ketentuan Pemberian THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg)
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terutama Pasal 81 angka 28, yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, mengatur pemberian THR. Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas kompensasi hari kerja (THR) sebesar satu bulan gaji, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan menerima kompensasi secara proporsional, yaitu dibagi dengan persentase dari masa kerja/12 bulan x gaji bulanan. Jika perusahaan telah setuju untuk memberikan THR yang lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan tersebut harus memberikan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
SUMBER LIPUTAN6.COM : Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus