ARTING — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Ini dilakukan karena harga ekspor barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Produk Nylon Film Yang Diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan mengatur kebijakan ini. Aturan ini berlaku selama empat tahun, dimulai sepuluh hari kerja setelah diundangkan pada 11 Maret 2025.
Pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (12/3/2025), menyatakan, “Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah ditemukan bahwa produk nylon film yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan telah didump, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.”
Dalam Pasal 2 dijelaskan, bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 milimeter (mm) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari China, Thailand dan Taiwan.
“Pengenaan bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan,” tulis Pasal 4.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor nylon film yang memiliki nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean—jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean—atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
Selanjutnya, peraturan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan tersebut.
Dalam lampiran aturan tersebut terdapat nama perusahaan dan tarif bea masuk antidumping yang akan dikenakan. Berikut daftarnya:
1. Republik Rakyat Tiongkok
– Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd (Rp 1.254/kg)
– Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd (Rp 1.254/kg)
– Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd (Rp 1.254/kg)
– Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd (Rp 5.508/kg)
– Hyosung Chemical Corporation (Korea) Rp 5.508/kg)
– Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd (Rp 8.045/kg)
– Perusahaan lainnya (Rp 11.493/kg)
2. Thailand
– A.J. Plast Public Company Limited (Rp 4.351/kg)
– Perusahaan lainnya (Rp 16.473/kg)
3. Taiwan
Seluruh perusahaan di Taiwan (Rp 31.510/kg).
SUMBER FINANCE DETIK.COM : Produk China & Taiwan Ini Terbukti Dumping, Sri Mulyani Turun Tangan