
Bekasi – Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AFH (20) yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran pagar rumah warga di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku merupakan satu dari tiga pengamen yang terekam melakukan aksi tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 16.30 WIB dan belakangan menjadi viral setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pengamen awalnya mendatangi rumah korban untuk mengamen. Saat berada di depan rumah, salah seorang pelaku diduga membakar selembar kertas lalu menempelkannya pada bagian pagar yang terbuat dari material fiber. Sementara rekannya tetap memainkan gitar dan bernyanyi seolah tidak terjadi apa pun.
Setelah melakukan aksinya, ketiganya meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, warga sekitar melihat kobaran api di pagar rumah korban dan segera berupaya memadamkannya agar tidak merembet.
“Memang benar ada beberapa pengamen di depan rumah korban. Salah satu di antaranya membakar kertas lalu menempelkannya ke fiber yang terpasang pada pagar rumah,” ujar Suparyono, Kamis (25/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, bagian pagar berbahan fiber mengalami kerusakan karena terbakar. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri identitas para pelaku.
Tim Opsnal Polsek Pondok Gede akhirnya berhasil menangkap AFH di kediamannya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di rumahnya dan langsung mengamankannya untuk proses hukum,” jelas Suparyono.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal setelah tidak menerima uang dari penghuni rumah saat mengamen.
“Sementara ini motifnya diduga karena pelaku kecewa tidak diberi uang,” pungkas Suparyono.
