Diskursus mengenai tata kelola pertanahan di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang secara intensif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rangkaian rapat Panitia Kerja (Panja), muncul sebuah usulan strategis terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai otoritas sentral yang diharapkan mampu mengurai kompleksitas konflik agraria yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Usulan ini mencerminkan upaya legislatif untuk mentransformasi paradigma pengelolaan tanah dari yang bersifat sektoral menjadi lebih terintegrasi di bawah satu payung kelembagaan.
Urgensi Kelembagaan dalam Menjawab Krisis Agraria
Secara historis, penanganan Reforma Agraria di Indonesia seringkali terkendala oleh ego sektoral antar-kementerian dan tumpang tindih regulasi. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria tetap menjadi isu krusial yang melibatkan jutaan hektar lahan di berbagai pelosok nusantara. Ketidakhadiran otoritas tunggal yang memiliki kewenangan eksekutif kuat seringkali menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat maupun petani kecil.
Usulan pembentukan BRAN oleh Baleg DPR RI—yang direncanakan akan dipimpin oleh satu orang Kepala dan didampingi oleh dua Wakil Kepala—menandakan upaya untuk menempatkan isu agraria sebagai prioritas strategis nasional. Dengan penunjukan pimpinan secara langsung oleh Presiden, badan ini diproyeksikan memiliki akses politik yang cukup kuat untuk melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas Publik
Dalam rapat Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, pada Senin (7/9/2026), ditegaskan bahwa aspek akuntabilitas menjadi pilar utama dalam draf RUU tersebut. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa implementasi program reforma agraria tidak melenceng dari mandat konstitusional, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Berdasarkan Pasal 24 draf RUU tersebut, Dewan Pengawas BRAN akan beranggotakan sembilan orang dengan kualifikasi profesional yang ketat. Syarat minimal lima tahun pengalaman di bidang agraria dan batasan usia minimal empat puluh tahun menunjukkan niat legislatif untuk menghadirkan komisioner yang memiliki kematangan teknis dan integritas moral. Masa jabatan lima tahun dengan opsi satu kali perpanjangan juga dirancang untuk menciptakan stabilitas kebijakan, sekaligus membatasi potensi kekuasaan yang berlebih (abuse of power).
Transparansi dalam Proses Seleksi
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam analisis ini adalah mekanisme seleksi anggota Dewan Pengawas BRAN yang tertuang dalam Pasal 25. Proses seleksi yang bersifat terbuka, transparan, dan akuntabel merupakan respons atas minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang seringkali dianggap transaksional.
Langkah Baleg DPR RI untuk melibatkan Presiden dalam pembentukan panitia seleksi, diikuti dengan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, mencerminkan prinsip check and balances yang sehat. Dengan mewajibkan calon anggota untuk melalui tahapan seleksi objektif sebelum ditetapkan oleh Presiden, diharapkan BRAN akan diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak bersih dan pemahaman mendalam mengenai dinamika kebijakan lahan nasional. Pendekatan ini selaras dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menuntut partisipasi publik dalam setiap proses penentuan kebijakan strategis.
Tantangan Implementasi dan Dampak Ekonomi
Dari kacamata ekonomi makro, pembentukan BRAN memiliki implikasi yang signifikan terhadap iklim investasi dan produktivitas nasional. Ketidakpastian hak atas tanah seringkali menjadi hambatan utama dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan sektor pertanian berkelanjutan. Jika BRAN mampu menjalankan fungsinya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa lahan, maka risiko hukum bagi para pelaku usaha dapat ditekan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Namun, pengamat industri mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru bukan tanpa tantangan. Efisiensi anggaran menjadi isu sentral. Mengingat kondisi Defisit APBN yang kerap menjadi sorotan, pemerintah harus memastikan bahwa kehadiran BRAN tidak menciptakan beban fiskal baru yang tidak produktif. Oleh karena itu, penguatan fungsi koordinasi harus lebih diutamakan dibandingkan sekadar ekspansi birokrasi.
Selain itu, efektivitas BRAN ke depan akan sangat bergantung pada sinkronisasi data lahan. Saat ini, ketidaksamaan data antar-instansi seringkali menjadi pemicu konflik di lapangan. BRAN harus diposisikan sebagai integrator data spasial yang akurat untuk mendukung kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dicanangkan pemerintah. Dengan dukungan teknologi informasi dan sistem pemetaan digital yang modern, BRAN dapat meminimalisir manipulasi data yang selama ini sering terjadi dalam proses sertifikasi tanah.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan
Usulan Baleg DPR RI untuk membentuk Badan Reforma Agraria Nasional merupakan langkah progresif dalam merespons kebuntuan konflik agraria di Indonesia. Dengan struktur pimpinan yang kuat dan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas, lembaga ini memiliki potensi untuk menjadi solusi sistemik dalam pemerataan akses lahan. Namun, kesuksesan operasional BRAN nantinya tidak hanya bergantung pada regulasi yang tertulis di atas kertas, melainkan pada kemauan politik (political will) pemerintah untuk menempatkan kepentingan rakyat kecil di atas kepentingan kelompok tertentu.
Para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha, perlu terus mengawal pembahasan RUU ini agar pasal-pasal yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan zaman. Di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang, kehadiran otoritas yang berfokus pada keadilan agraria adalah kebutuhan mutlak demi menjaga stabilitas nasional dan menjamin kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah selanjutnya bagi DPR RI adalah memastikan bahwa naskah akademik yang disusun memiliki basis data yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang di masa depan, sehingga implementasi reforma agraria dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
