Fenomena penyalahgunaan trotoar oleh pengendara sepeda motor di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas kasuistik, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam manajemen mobilitas perkotaan dan penegakan hukum. Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan pada 6 Agustus 2026, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki telah tereduksi fungsinya secara drastis, menyebabkan kerusakan struktural yang signifikan pada infrastruktur publik akibat beban kendaraan bermotor yang melampaui kapasitas desain trotoar.
Urgensi Penegakan Regulasi dan Dampak Kerusakan Infrastruktur
Secara teknis, trotoar dirancang untuk menahan beban manusia (pejalan kaki), bukan beban dinamis dari kendaraan bermotor yang memiliki berat rata-rata 100-120 kilogram. Ketika sepeda motor secara konsisten melintasi trotoar, terjadi fenomena fatigue atau kelelahan material pada lapisan permukaan trotoar, yang memicu keretakan dan kehancuran struktur, sebagaimana terpantau di Jalan Alternatif Sentul.
Dalam kacamata hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 131 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor melanggar hak konstitusional pejalan kaki dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda administratif berdasarkan Pasal 284 UU tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali bersifat insidental, hanya dilakukan saat terdapat pengawasan petugas kepolisian, yang menciptakan budaya "kepatuhan kondisional".
Analisis Sosiologis: Budaya "Jalan Pintas" dan Defisit Empati Publik
Pernyataan dari warga setempat, Amir (58) dan Amir (70), memberikan wawasan berharga mengenai akar permasalahan yang bersifat sosiologis. Dominasi pengendara motor yang melintasi trotoar pada jam sibuk, terutama saat mengantar anak sekolah, menunjukkan adanya preferensi pragmatis masyarakat untuk menempuh "jalan pintas" demi efisiensi waktu pribadi, meski harus mengorbankan keselamatan publik.
Fenomena ini mencerminkan apa yang dalam studi transportasi disebut sebagai tragedy of the commons, di mana kepentingan individu yang mengejar efisiensi jangka pendek secara kolektif merusak sumber daya publik. Ketidakmauan pengendara untuk mengambil rute memutar (yang dianggap lebih jauh) menjadi alasan rasionalisasi atas pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi tata kota dan manajemen lalu lintas agar arus kendaraan, terutama di area pendidikan, dapat diakomodasi tanpa mengorbankan fasilitas pejalan kaki.
Dampak Makro: Biaya Perbaikan dan Kerugian Ekonomi Negara
Kerusakan trotoar di Kecamatan Sukaraja memiliki dampak ekonomi yang tidak langsung namun nyata. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor harus dialokasikan secara berulang untuk melakukan perbaikan rutin (pemeliharaan) akibat kerusakan dini (premature failure) yang seharusnya tidak perlu terjadi jika trotoar digunakan sesuai peruntukannya.
Jika kita meninjau dari perspektif ekonomi publik, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki trotoar yang rusak akibat perilaku oknum pengendara adalah bentuk opportunity cost yang besar. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih produktif atau peningkatan kualitas fasilitas publik lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan preventif melalui integrasi teknologi, seperti pemasangan bollard atau tiang pembatas yang dirancang secara ergonomis untuk mencegah akses motor tanpa menghambat akses penyandang disabilitas.
Rekonstruksi Kebijakan: Perlunya Pendekatan Berbasis Data (E-E-A-T)
Sebagai pengamat industri, penulis menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif melalui razia kepolisian. Diperlukan strategi multi-stakeholder yang melibatkan:
- Rekayasa Lalu Lintas (Traffic Engineering): Melakukan studi volume lalu lintas di Jalan Alternatif Sentul untuk menentukan apakah diperlukan pelebaran jalan atau pengaturan satu arah (one-way) pada jam-jam tertentu guna mengurangi kemacetan yang memicu pengendara motor "naik" ke trotoar.
- Edukasi Berkelanjutan: Pihak sekolah dan tokoh masyarakat setempat harus dilibatkan dalam kampanye budaya tertib lalu lintas. Edukasi harus menargetkan perubahan perilaku (behavioral change) para orang tua siswa yang menjadi mayoritas pelaku pelanggaran di lokasi tersebut.
- Pengawasan Berbasis Teknologi: Pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di titik-titik rawan dapat menjadi solusi jangka panjang yang lebih efektif dibandingkan penempatan petugas secara manual, mengingat keterbatasan personel kepolisian.
Analisis Kritis: Kegagalan dalam Desain Ruang Kota
Kegagalan trotoar di Jalan Alternatif Sentul sering kali berakar pada desain jalan yang tidak ramah pengguna. Sering kali, trotoar dibangun tanpa mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat secara utuh, sehingga terjadi konflik kepentingan antara kebutuhan akses kendaraan dan ruang pejalan kaki. Pemerintah daerah harus mulai menerapkan konsep Complete Streets, yakni kebijakan desain jalan yang memastikan aksesibilitas bagi semua pengguna, termasuk pejalan kaki, pesepeda, dan kendaraan bermotor dengan porsi yang proporsional.
Dalam sebuah penelitian mengenai perencanaan kota, disebutkan bahwa ketika trotoar tidak terlindungi atau tidak terintegrasi dengan baik, masyarakat cenderung mempersepsikannya sebagai "ruang sisa". Persepsi ini harus diubah melalui penataan ulang kawasan publik yang memberikan identitas jelas bagi trotoar sebagai ruang eksklusif bagi manusia, bukan ruang cadangan bagi kendaraan bermotor saat terjadi kemacetan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Masalah trotoar di Desa Cijujung adalah cerminan dari tantangan urbanisasi di Indonesia. Tanpa adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, perbaikan infrastruktur, dan edukasi publik, kerusakan trotoar akan terus berulang.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu segera melakukan audit terhadap kondisi trotoar di seluruh jalur alternatif yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Langkah-langkah perbaikan harus mencakup penguatan fisik material trotoar agar lebih resisten terhadap beban kendaraan, pemasangan pembatas fisik yang permanen, serta sosialisasi masif mengenai sanksi hukum bagi pelanggar. Keselamatan pejalan kaki bukan merupakan kemewahan, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh negara dalam setiap pembangunan infrastruktur kota. Kita tidak bisa mengharapkan perubahan budaya jika regulasi tidak ditegakkan secara tegas dan infrastruktur tidak dirancang untuk mencegah pelanggaran sejak tahap perencanaan. Hanya melalui sinergi antara kebijakan yang berwibawa dan kesadaran kolektif masyarakat, fungsi trotoar sebagai ruang publik yang inklusif dapat dikembalikan.
