
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menelusuri laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ asal Cianjur, Jawa Barat, saat bekerja di Benghazi, Libya Timur.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan informasi mengenai kasus tersebut diterima setelah beredar di media sosial pada 26 Juni 2026. Saat ini, KBRI Tripoli bersama pihak terkait sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli tengah menangani kasus PMI berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur, menyusul informasi yang beredar di media sosial pada 26 Juni 2026,” ujar Heni kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan hasil komunikasi KBRI Tripoli, AJ dipastikan berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami luka maupun cedera.
“KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera atau luka,” jelas Heni.
Meski demikian, Kemlu bersama perwakilan RI di Libya masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk AJ dan majikannya, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Ia diketahui berangkat melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur dengan melibatkan pihak sponsor.
“Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, Saudari AJ diketahui telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor,” kata Heni.
Kemlu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik serta hak-hak AJ tetap terlindungi.
Di akhir keterangannya, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum, menjamin keselamatan pekerja migran, serta mempermudah penanganan apabila terjadi permasalahan di negara penempatan.
