
Katingan – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Hingga kini, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, serta Polres Katingan. Seluruh rangkaian operasi dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury sejak Kamis (2/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari sembilan tersangka yang telah diamankan, terdapat tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar narkoba, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Meski demikian, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun para tersangka yang telah ditangkap beserta dugaan perannya adalah sebagai berikut:
- Saldy alias Ateng (38) diduga membawa senjata api rakitan, melepaskan tembakan ke arah petugas, serta menghasut warga.
- Dea Nabila alias Dea (22) turut diamankan dalam pengembangan kasus.
- Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) diduga membawa senjata api rakitan, mengajak warga melakukan perlawanan, serta membuang jenazah ke sungai.
- Nimu (29) disebut membawa tombak dan memprovokasi masyarakat.
- Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga menghasut warga sekaligus melakukan penyerangan menggunakan parang.
- M Lupie (40) diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta melakukan penembakan terhadap petugas.
- Bio (29) yang disebut sebagai bandar narkoba diduga ikut menyerang aparat menggunakan senjata api rakitan dan parang, sekaligus memprovokasi warga.
- Ramblan alias Busu (25) diduga berperan sebagai pengedar sabu, membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan menghasut warga.
- Perie (43) diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melepaskan tembakan kepada petugas.
Rangkaian Penangkapan
Usai insiden bentrokan yang menyebabkan tiga anggota polisi gugur, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian para pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke berbagai tempat persembunyian hingga satu per satu tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026). Ia ditemukan bersembunyi di kawasan bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, dan diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Sehari kemudian, aparat berhasil menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pengembangan kasus berlanjut hingga keesokan harinya dengan penangkapan Nimu yang diketahui bersembunyi di sebuah pondok di desa yang sama.
Pada Selasa (7/7/2026), polisi kembali mengamankan Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lain, termasuk Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang diketahui melarikan diri ke luar Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan travel menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diperkirakan dilalui para pelaku. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang mereka tumpangi berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil ditangkap.
Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat kini fokus memburu tiga buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
