
Bogor – Polisi membubarkan aktivitas balap liar yang meresahkan warga di Jalan Raya Inkopau, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pemilik di sekitar lokasi.
Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 mengenai adanya aktivitas penyetelan motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7). Menurut laporan warga, kegiatan itu menyebabkan gangguan terhadap pengguna jalan karena memicu kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Klapanunggal langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengambil langkah penertiban.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang tengah berkumpul sambil menyiapkan sepeda motor untuk balapan. Polisi kemudian membubarkan kerumunan dan mengatur arus lalu lintas agar kondisi jalan kembali normal.
Selain mengurai kemacetan, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat aktivitas balap liar yang berlangsung di jalan umum.
Melihat kedatangan petugas, para peserta dan pemilik kendaraan langsung melarikan diri. Dalam proses penertiban, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT yang ditinggalkan di lokasi.
Hingga kini kendaraan tersebut masih berada di Polsek Klapanunggal karena belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemiliknya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di lingkungan sekitar.
