
Purwokerto – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya Eddy Yono Subagyo (67), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut diduga direncanakan oleh sang istri, Ifaryanti alias Yati (61), yang disebut menjanjikan bayaran Rp250 juta kepada para pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan bahwa motif kejahatan dipicu oleh persoalan ekonomi yang dipadukan dengan hubungan asmara antara otak pelaku dan salah satu eksekutor.
Menurutnya, tersangka utama menawarkan imbalan sebesar Rp250 juta kepada pelaku lain agar bersedia menjalankan rencana pembunuhan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni AR (50), JR (43), dan RS (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui memiliki hubungan asmara dengan Yati dan diduga menjadi eksekutor utama dalam aksi tersebut.
Penyidik mengungkap kedekatan antara AR dan Yati berkembang hingga akhirnya memunculkan rencana untuk menghabisi korban yang merupakan suami Yati.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian, korban yang diketahui sebagai pemilik bengkel diduga diserang menggunakan balok kayu sebelum akhirnya lehernya dijerat dengan kabel listrik hingga meninggal dunia.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
